Dalam ilmu hukum ada adagium ""nullum delictum nulla poena sine

Berikut ini adalah pertanyaan dari himaazkiya5772 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam ilmu hukum ada adagium ""nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali"" uraikan makna adagium tersebut dan kaitkan dengan kasus diatas

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Makna dari ""nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali"" adalah tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa adanya peraturan terlebih dahulu. Istilah ""nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali""  merupakan salah satu istilah hukum yang ada dalam bahasa latin. Karena kasus tidak disebutkan maka tidak dapat dikaitkan.

Pembahasan

Istilah ""nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali""  merupakan salah satu istilah hukum yang berhubungan dengan asas legalitas. Asas legalitas merupakan salah satu asas hukum yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana apabila tidak ditentukan terlebih dahulu dalam undang-undang.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang asal legalitas hukum pidana yomemimo.com/tugas/35174670

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MuhammadFirdaus00 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Feb 23