Jelaskan apakah diperbolehkan ASN melakukan tindak pidana

Berikut ini adalah pertanyaan dari aldigaluh2002 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan apakah diperbolehkan ASN melakukan tindak pidana

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tidak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN dilarang melakukan tindak pidana. Sebagai abdi negara yang ditugaskan untuk melayani masyarakat, ASN diharapkan menjunjung tinggi integritas, moralitas, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.

ASN yang melakukan tindak pidana dapat dikenai sanksi administratif, disiplin, dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ASN yang melakukan tindak pidana juga dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan dari jabatannya.

Oleh karena itu, sebaiknya ASN selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga integritas serta moralitas dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara yang bertanggung jawab.

Penjelasan:

Semoga Membantu!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rifqigamers888 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 24 Jun 23