Tuliskan tiga upaya preventif dan represif pemerintah dalam menegakkan dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari amir5380 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan tiga upaya preventif dan represif pemerintah dalam menegakkan dan memajukan ham!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kelas: VI

Pelajaran: Ppkn

Kategori: Ham

Kata kunci : Sikap Pemerintah, Pengertian Represif, contoh sikap represif

Pembahasaan:

Upaya represif dalam penegakan

Upaya represif dalam penegakanHAM yaitu upaya

Upaya represif dalam penegakanHAM yaitu upayaguna menangani suatu kasus pelanggaran HAM berdasarkan undang- undang yang

Upaya represif dalam penegakanHAM yaitu upayaguna menangani suatu kasus pelanggaran HAM berdasarkan undang- undang yangdilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan guna menghentikan penyimpangan maupun pelanggaran yang sedang terjadi.

Upaya represif dalam penegakanHAM yaitu upayaguna menangani suatu kasus pelanggaran HAM berdasarkan undang- undang yangdilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan guna menghentikan penyimpangan maupun pelanggaran yang sedang terjadi.Beberapa upaya represif pemerintah dalam penegakan HAM antara lain :

Upaya represif dalam penegakanHAM yaitu upayaguna menangani suatu kasus pelanggaran HAM berdasarkan undang- undang yangdilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan guna menghentikan penyimpangan maupun pelanggaran yang sedang terjadi.Beberapa upaya represif pemerintah dalam penegakan HAM antara lain :1.

Upaya represif dalam penegakanHAM yaitu upayaguna menangani suatu kasus pelanggaran HAM berdasarkan undang- undang yangdilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan guna menghentikan penyimpangan maupun pelanggaran yang sedang terjadi.Beberapa upaya represif pemerintah dalam penegakan HAM antara lain :1.Pemerintah sangat terbuka terhadap pengaduan dan laporan dari korban maupun saksi pelanggaran HAM.

2.

2.Penyelesaian perkara HAM dilakukan dengan jalan negosiasi, mediasi, konsiliasi, serta penilaian para ahli.

2.Penyelesaian perkara HAM dilakukan dengan jalan negosiasi, mediasi, konsiliasi, serta penilaian para ahli.3.

2.Penyelesaian perkara HAM dilakukan dengan jalan negosiasi, mediasi, konsiliasi, serta penilaian para ahli.3.Penuntasan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan secara khusus di Pengadilan HAM.

Semoga bermanfaat selamat belajar ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mellydiajogja dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 27 Feb 23