Apabila ada seorang suami yang mentalak bain istrinya yang hamil

Berikut ini adalah pertanyaan dari fahira3849 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apabila ada seorang suami yang mentalak bain istrinya yang hamil istri mendapat

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk wanita yang ditalak ba-in (yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad baru), maka ia masih mendapatkan hak rumah selama masa 'iddah, namun tidak mendapatkan nafkah kecuali jika dalam keadaan hamil, maka tetap masih diberikan nafkah sampai melahirkan bahkan ketika mengasuh anak-anak tetap diberikan upah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mkairokhoironkatsiro dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 Mar 23