Berikut ini adalah pertanyaan dari StarFruit538 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Bagaimana hukum menyembelih hewan yg mana hewan tersebut telah ditemukan terkena tembak apakah harus disembelih lagi atau harus disucikan lagi???
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
tidak perlu
Penjelasan:
Jika sampai dua kali pemotongan atau lebih maka hewan sembelihan hukumnya haram dimakan. Jika al–hulqum dan al- mari' sudah terpotong, maka sudah dianggap cukup dalam penyembelihan walaupun al-wadajain (2 urat nadi pada leher) tidak terpotong
maaf kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naylabisma86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 02 Aug 23