bagaimana ketentuan pembuatan daftar urut kepangkatan? ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari yunitanoviani05 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana ketentuan pembuatan daftar urut kepangkatan? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. DUK dibuat untuk seluruh PNS dari satuan organisasi Negara. 2. Daftar urut kepangkatan dibuat sekali dalam setahun.

Nama PNS dihapus dalam DUK, apabila :

Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;

Meninggal dunia.

Pindah instansi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vionik99 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 23 May 22