Perjalanan RKUHP menjadi KUHP yang baru Seminar Hukum Nasional I yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari aldhotpamungkas057 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perjalanan RKUHP menjadi KUHP yang baruSeminar Hukum Nasional I yang diadakan tahun 1963 menghasilkan desakan untuk membuat
KUHP nasional yang baru dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Tujuan dari RKUHP untuk
melakukan penataan ulang bangunan sistem hukum pidana nasional. Pemerintah kemudian mulai
merancang RKUHP sejak 1970 untuk mengganti KUHP yang berlaku saat ini. Waktu itu, tim
perancang yang diketuai oleh Prof. Sudarto dan diperkuat beberapa Guru Besar Hukum Pidana
lain di Indonesia. Namun, upaya agar RKUHP tersebut diserahkan kepada DPR dan dibahas masih
belum menemukan titik temu karena berbagai desakan oleh masyarakat baik yang Pro maupun
Kontra. Pada tahun 2004, tim baru pembuatan RKUHP dibentuk di bawah Prof. Dr. Muladi, S.H.
RKUHP tersebut diserahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada DPR untuk dibahas
delapan tahun kemudian atau pada 2012. DPR periode 2014-2019 kemudian menyepakati draf
RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Namun timbul berbagai rekasi gelombang
protes terhadap sejumlah pasal RKUHP dari masyarakat, pegiat hukum dan mahasiswa. Oleh
karena hal tersebut pembahasan RKUHP terus bergulir hingga saat ini.
20

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

RKUHP dapat disimpulakan bergulir hingga saat ini karena pra kontra yang terjadi di masyarakat yang menentang RKUHP sehingga membuat RKUHP terus bergulir hingga saat ini.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Arishanti268 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 27 Mar 23