Berikut ini adalah pertanyaan dari Yeniaxel7826 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
INI Y
Penjelasan:
Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang yakni Fungsi yang sifatnya berskala nasional, Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat, Fungsi pelayanan yang bersifat lokal.
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan daerah. Cara Pertama disabut dengan Sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaanya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara Kedua, dikenal sebagai Desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.
Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang
1) Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
2) Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
3) Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.
Jadi, terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang yakni Fungsi yang sifatnya berskala nasional, Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat, Fungsi pelayanan yang bersifat lokal.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh shintasksksksjsgshsj dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 21 Feb 23