3 fakta hukum pidana indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak

Berikut ini adalah pertanyaan dari reskihamdana9118 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3 fakta hukum pidana indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

1. Perundang-undang pidana harus dirumuskan secara tertulis, faktanya di Indonesia hukum yang berlaku (hukum positif) meliputi hukum yang dibuat oleh penguasa, hukum adat, dan hukum Islam (terutama dalam hukum perdata) dalam lapangan hukum pidana selain atas dasar KUHP dan Kitab. Undang-undang diluar KUHP sebagai dasar legalitas perbuatan yang dapat dihukum. Dalam masyarakat ada juga adat diakui keberlakuan hukum adat pidana yang pada umumnya tidak tertulis tetapi merupakan kaidah-kaidah yang tetap hidup, tumbuh dan dipertahankan oleh masyarakat adat sebagai hukum yang hidup.

2. Peraturan hukum pidana tidak boleh surut. Untuk menjamin kepastian hukum harus ditetapkan terlebih dahulu ketentuan pidana tentang suatu perbuatan tindak pidana baru kemudian pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sangsi pidana sebagai konsekuwensi logis pilihan bebas subyek hukum untuk berbuat suatu perbuatan yang dilarang, hal ini sejalan pula dengan prinsip umum bahwa setiap orang terikat pada suatu undang-undang sejak undang-undang tersebut dinyatakan berlaku dan telah diundangkan dalam lembaran Negara.

3. Dalam penerapan hukum pidana tidak boleh menggunakan analogi. Penerapan hukum pidana terhadap kasus konkrit Hakim harus melakukan penemuan hukum melalui sumber hukum dengan menggunakan metode penafsiran dalam hukum pidana, penafsiran dibutuhkan dalam hukum pidana, asas legalitas membatasi secara rinci dan cermat perbuatan apa saja yang dapat dipidana

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh moshif4ncy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Feb 23