Berikut ini adalah pertanyaan dari fannisa1997 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pemutusan hubungan bilateral antar negara dapat dilakukan melalui pemutusan hubungan diplomatik yang diatur dalam perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral. Alasan pemutusan hubungan diplomatik suatu negara diperlukan untuk melindungi kedaulatan negara dan kepentingan nasional dari kejahatan. Namun, sebelum melakukan pemutusan hubungan diplomatik, negara-negara biasanya akan melakukan pertemuan atau dialog terlebih dahulu untuk membahas masalah yang ada dan mencari solusi bersama.
JADIIN JAWABAN TERBAIK YA. MAKASII
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dionisiuskurnia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 17 Jun 23