jelaskan motif seseorang melakukan hibah!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari rheizqamaliagame01 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan motif seseorang melakukan hibah!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Segala hal tentang hibah telah diatur dalam pasal 1666 Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata. Oleh karena itu, penjelasan mengenai hibah pada dasarnya adalah pemberian dari seseorang kepada pihak lain secara cuma-cuma.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ichsanfalihkamall dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jun 23