Hubungan kerjasama antar lembaga tinggi negara yang diatur dalam uud

Berikut ini adalah pertanyaan dari Niningsunarsih388 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hubungan kerjasama antar lembaga tinggi negara yang diatur dalam uud 1945 adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Dalam UUD 1945, hubungan kerjasama antar lembaga tinggi negara diatur dalam Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Setiap lembaga tinggi negara mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Dengan demikian, hubungan kerjasama antar lembaga tinggi negara diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang mencakup peraturan tentang pembagian kewenangan, tanggung jawab, dan kewajiban masing-masing lembaga tinggi negara.

\boxed{ \colorbox{red}{ \bf{ \color{yellow}{answer : Gudytha }}}} \\ \boxed{ \colorbox{red}{ \bf{ \color{yellow}{semoga \: membantu \: }}}}

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Gudytha dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Apr 23