Berikut yang bukan merupakan hal yang termasuk dalam pelayanan jasa

Berikut ini adalah pertanyaan dari reginasintan5627 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berikut yang bukan merupakan hal yang termasuk dalam pelayanan jasa keuangan adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Yang termasuk kedalamjenis pelayanan jasa keuanganadalah Perusahaan Penjaminan Kredit, Perusahaan Penjaminan Infrastruktur, Lembaga Penyediaan Ekspor Indonesia, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, Perusahaan Pegadaian, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Lembaga Keuangan Mikro. Yang bukan merupakan hal yang termasuk kedalam pelayanan jasa keuangan adalah yang tidak tertulis diatas.

Pembahasan:

Pelayanan berasal dari kata pelayanan yang berarti prihal atau cara melayani, sedangkan menurut istilah pelayanan adalah aktivitas yang diberikan untuk membantu, menyiapkan dan mengurus baik itu berupa barang atau jasa dari suatu pihak kepada pihak lain. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang OJK pada yomemimo.com/tugas/26328902

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 01 Feb 23