Berikut ini adalah pertanyaan dari ardikapratama2238 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Konversi bekas hak-hak atas tanah merupakan salah satu instrumen untuk memenuhi
asas unifikasi hukum melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960. Peraturan Menteri
Pertanahan dan Agraria (PMPA) Nomor 2 Tahun 1962 mengatur ketentuan mengenai
penegasan konversi dan pendaftaran bekas hak-hak Indonesia atas tanah secara normatif.
Peraturan konversi tersebut merupakan implementasi ketentuan peralihan Undangundang Nomor 5 Tahun 1960.
Tujuan pendaftaran konversi tanah untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah atau menghasilkan Surat Tanda Bukti
Hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh HABIBNURHOLIFULANWAR dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 30 Mar 23