Hak mendapat perlakuan yang adil dan wajar dalam penangkapan penahanan

Berikut ini adalah pertanyaan dari HANAMAULIDA3341 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hak mendapat perlakuan yang adil dan wajar dalam penangkapan penahanan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jaminan Perlindungan HAM Tersangka Dalam Penahanan.

Perlindungan HAM Tersangka dilindungi dalam konstitusi dan

undang-undang yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Dasar (UUD)

1945 yang menjadi landasan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk

mengunakan hak-haknya sebagai warga negara dalam kehidupan berbangsa

dan bernegara. Jaminan konstitusi atas HAM penting artinya bagi arah

pelaksanaan ketatanegaraan sebuah Negara. Adanya jaminan terhadap hak-

hak dasar setiap warga negara mengandung arti bahwa setiap penguasa dalam

negara tidak dapat dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada warga

negaranya, bahkan adanya hak-hak dasar itu juga mempunyai arti adanya

keseimbangan dalam negara, yaitu keseimbangan antara kekuasaan dalam

negara dan hak-hak dasar warga negara.5

Perlindungan HAM tersangka juga terdapat dalam UU Kekuasaan

Kehakiman yang tertera dalam beberapa pasal terutama mengenai azas

peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan seperti yang tercantum dalam

Pasal 2 ayat (4). Azas non diskriminasi pada Pasal 4 Ayat (1), azas praduga

tidak bersalah yang terdapat dalam Pasal 8 Ayat (1), adanya ketentuan untuk

rehabilitasi apabila ada kesalahan dalam penangkapan dan penahanan, sampai

pada ketentuan pasal 56 tentang hak tersangka memperoleh bantuan hukum.

Panduan penyidik dalam memeriksa tersangka adalah UU No. 8 Tahun

1981 tentang Hukum Acara Pidana. Walaupun UU ini dianggap sudah tidak

sesuai dengan perkembangan zaman namun UU ini telah cukup memberikan

perlindungan HAM tersangka. Beberapa pasal yang menjamin hak tersangka

terdapat dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68. Dimulai dari hak untuk

mendapatkan pemeriksaan dan pengajuan ke pengadilan, hak untuk

memperoleh bantuan hukum, menerima kunjungan rohaniawan sampai pada

perlindungan terhadap salah tangkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan

selanjutnya.6

Indonesia juga telah meratifikasi dan mengadopsi CAT dalam UU No.

Penjelasan:

maaf kalau salah dan kebanyakan hehe

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh boinpacosiagian dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Mar 23