Berikut ini adalah pertanyaan dari HANAMAULIDA3341 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jaminan Perlindungan HAM Tersangka Dalam Penahanan.
Perlindungan HAM Tersangka dilindungi dalam konstitusi dan
undang-undang yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Dasar (UUD)
1945 yang menjadi landasan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk
mengunakan hak-haknya sebagai warga negara dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Jaminan konstitusi atas HAM penting artinya bagi arah
pelaksanaan ketatanegaraan sebuah Negara. Adanya jaminan terhadap hak-
hak dasar setiap warga negara mengandung arti bahwa setiap penguasa dalam
negara tidak dapat dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada warga
negaranya, bahkan adanya hak-hak dasar itu juga mempunyai arti adanya
keseimbangan dalam negara, yaitu keseimbangan antara kekuasaan dalam
negara dan hak-hak dasar warga negara.5
Perlindungan HAM tersangka juga terdapat dalam UU Kekuasaan
Kehakiman yang tertera dalam beberapa pasal terutama mengenai azas
peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan seperti yang tercantum dalam
Pasal 2 ayat (4). Azas non diskriminasi pada Pasal 4 Ayat (1), azas praduga
tidak bersalah yang terdapat dalam Pasal 8 Ayat (1), adanya ketentuan untuk
rehabilitasi apabila ada kesalahan dalam penangkapan dan penahanan, sampai
pada ketentuan pasal 56 tentang hak tersangka memperoleh bantuan hukum.
Panduan penyidik dalam memeriksa tersangka adalah UU No. 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana. Walaupun UU ini dianggap sudah tidak
sesuai dengan perkembangan zaman namun UU ini telah cukup memberikan
perlindungan HAM tersangka. Beberapa pasal yang menjamin hak tersangka
terdapat dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68. Dimulai dari hak untuk
mendapatkan pemeriksaan dan pengajuan ke pengadilan, hak untuk
memperoleh bantuan hukum, menerima kunjungan rohaniawan sampai pada
perlindungan terhadap salah tangkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan
selanjutnya.6
Indonesia juga telah meratifikasi dan mengadopsi CAT dalam UU No.
Penjelasan:
maaf kalau salah dan kebanyakan hehe
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh boinpacosiagian dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 14 Mar 23