bagaimana klasifikasi hak atas tanah bekas hak barat setelah dilakukan

Berikut ini adalah pertanyaan dari zikrialhadi47 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

bagaimana klasifikasi hak atas tanah bekas hak barat setelah dilakukan konversi sebagimana diatur dalam undang undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA), hak atas tanah bekas hak barat setelah dilakukan konversi dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori, yaitu:

  1. Hak atas tanah milik
    Hak atas tanah milik merupakan hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok orang yang memiliki tanah bekas hak barat setelah melakukan konversi. Hak atas tanah milik ini merupakan hak yang paling mutlak dan tidak dapat diambil alih oleh pihak lain, kecuali dengan adanya proses hukum yang sah.


  2. Hak atas tanah menurut perjanjian
    Hak atas tanah menurut perjanjian merupakan hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok orang yang telah membuat perjanjian dengan pemilik tanah bekas hak barat untuk memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut.


  3. Hak atas tanah bekas hak ulayat
    Hak atas tanah bekas hak ulayat merupakan hak yang diberikan kepada masyarakat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RannStudio dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Mar 23