apakah seorang siswa yang telah terdaftar sebagai peserta ujian sekolah

Berikut ini adalah pertanyaan dari lalalaxixiix pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

apakah seorang siswa yang telah terdaftar sebagai peserta ujian sekolah masih bisa mutasi/putus sekolah? apakah sekolah siswa tersebut berhak untuk tidak memberikan surat mutasi? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Siswa yang telah terdaftar sebagai peserta ujian sekolah masih bisa melakukan mutasi atau putus sekolah. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini.

Pertama, siswa harus melakukan pengajuan mutasi atau pengunduran diri dengan mengikuti prosedur yang berlaku di sekolah asal.

Kedua, sekolah asal berhak untuk tidak memberikan surat mutasi jika siswa tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Seperti jika siswa tersebut tidak membayar utang sekolah, atau melakukan pelanggaran yang merugikan sekolah. Namun, setiap kasus mutasi atau pengunduran diri harus dipertimbangkan dengan baik dan dengan prinsip keadilan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh annisasavira1310 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 28 Apr 23