Diketahui Jaka seorang wajib pajak dengan penghasilan Rp 55.000.000,00 per

Berikut ini adalah pertanyaan dari marisa1603 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Diketahui Jaka seorang wajib pajak dengan penghasilan Rp 55.000.000,00 per tahun, jika mengacu pada pasal 17 ayat (1) UU No 36 Tahun 2008, berapa tarif yang dikenakan? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

200

Penjelasan:

maaf kalau slh hhehe

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pratiwis403 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 25 Oct 22