akibat hukum apabila masyarakat yang memiliki tanah tetapi tidak

Berikut ini adalah pertanyaan dari ahmadhabibj56 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

akibat hukum apabila masyarakat yang memiliki tanah tetapi tidak dapat membuktikan adanya sertipikat kepemilikan tanah sebelum berlakunya UUPA!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

Apabila masyarakat yang memiliki tanah tidak dapat membuktikan adanya sertifikat kepemilikan tanah sebelum berlakunya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), maka berdasarkan hukum yang berlaku, tanah tersebut dapat dinyatakan tidak sah sebagai hak milik pribadi atau hak pengelolaan oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat yang tersebut juga tidak memiliki hak untuk menjual, mengambil jaminan, atau memberikan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat yang memiliki tanah untuk membuktikan kepemilikan tanahnya dengan cara membuat sertifikat tanah yang sah sebelum berlakunya UUPA.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wiraindramawan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Mar 23