Saat ini dikenal istilah kebijakan berbasis bukti (evidence based policy).

Berikut ini adalah pertanyaan dari kualawala187 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Saat ini dikenal istilah kebijakan berbasis bukti (evidence based policy). Davies (1999) 20 mengemukakan bahwa "kebijakan berbasis bukti membantu orang membuat keputusan yang terinformasi dengan baik tentang kebijakan, program, dan proyek dengan menempatkan bukti terbaik yang tersedia dari hasil penelitian, di jantung pengembangan dan implementasi kebijakan". Namun demikian, berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kebijakan berbasis bukti (evidence based policy), belum diterapkan dengan baik di Indonesia. Hanya ada sedikit bukti bahwa pemerintah akan menganalisis suatu masalah terlebih dahulu sebelum keputusan kebijakan dibuat. Selain itu, instrumen kebijakan cenderung tidak dirancang berdasarkan sarana yang paling rasional untuk mencapai strategi tingkat tinggi. (Kementrian PPN, Study by The Policy Lab The University of Melbourne, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2018) Pertanyaan: a. Apa saja model/pendekatan kebijakan yang digunakan dalam kebijakan berbasis bukti (evidence based policy)? b. Apabila Indonesia kurang menerapkan kebijakan berbasis bukti (evidence based policy) dengan baik, maka apa pendekatan yang digunakan dalam proses kebijakan publik di Indonesia? (Catatan: Lakukan analisis dengan berdasar pada teori) Dalam merespon kondisi ekonomi dan keuangan negara pada masa pandemi covid, pemerintah 20 menetapkan Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perpu ini ditetapkan, diundangkan dan berlaku pada tanggal 31 Maret 2020. Selanjutnya, Perpu ini ditetapkan menjadi Undang-Undang, yaitu UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang- Undang. 1 dari 4 ADPU4410 UU No. 2 Tahun 2020 ini ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2020, diundangkan pada tanggal 18 Mei 2020, dan berlaku pada tanggal 18 Mei 2020 Pertanyaan: Lakukan analisis, apakah teori penyusunan agenda kebijakan berlaku untuk kasus UU No. 2 Tahun 2020 tersebut? (Catatan: lakukan analisis berdasarkan teori penyusunan agenda sistemik, agenda institutional, dan agenda keputusan) Indonesia adalah negara yang rawan dengan bencana. Penanggulangan bencana di Indonesia berdasar pada UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Dalam UU ini dinyatakan bahwa prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana yaitu: cepat dan tepat; prioritas; koordinasi dan keterpaduan; berdaya guna dan berhasil guna; transparansi dan akuntabilitas; kemitraan; pemberdayaan; nondiskriminatif; dan nonproletisi. Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Masyarakat, lembaga usaha, dan lembaga internasional juga memiliki hak dan kewajiban dalam penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan memperhatikan hak masyarakat yang antara lain mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, mendapatkan pelindungan sosial, mendapatkan pendidikan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Kegiatan penanggulangan bencana juga dilaksanakan dengan memberikan kesempatan secara luas kepada lembaga usaha dan lembaga internasional. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, karena masing-masing tahapan mempunyai karakteristik penanganan yang berbeda. Silahkan anda unduh UU No. 24 Tahun 2007 untuk memahami lebih lanjut mengenai kebijakan penanggulangan bencana. Pertanyaan: a. Lakukan identifikasi aktor-aktor pelaksana kebijakan penanggulangan bencana, serta bagaimana pengelompokkan setiap aktor kebijakan penanggulangan bencana tersebut berdasarkan teori aktor-aktor pelaksana kebijakan? 30​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Bencana adalah suatu peristiwa maupun kejadian yang dapat mengancam dan mengganggu kehidupan manusia baik oleh faktor alam maupun ulah tangan manusia. Berdasarkan soal, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor pelaksana kebijakan penanggulangan bencana antara lain sebagai berikut:

  • Dampak bencana bagi manusia dan lingkungan.
  • Peristiwa bencana yang memberikan kerugian dan efek negatif bagi masyarakat.
  • Kerjasama antara masyarakat dan pemerintah.

Pembahasan:

Bencana alam yang terjadi di berbagai wilayah dapat terjadi karena peristiwa alam dan manusia. Bencana adalah suatu peristiwa maupun kejadian yang dapat mengancam dan mengganggu kehidupan manusia baik oleh faktor alam maupun ulah tangan manusia. Berdasarkan soal, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor pelaksana kebijakan penanggulangan bencana antara lain sebagai berikut:

  • Dampak bencana bagi manusia dan lingkungan.
  • Peristiwa bencana yang memberikan kerugian dan efek negatif bagi masyarakat.
  • Kerjasama antara masyarakat dan pemerintah.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang pengertian bencana alam geologis yomemimo.com/tugas/2112080

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ariefikhwanw dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 23 Mar 23