hArta waris 100.000.000yang meninggal suami ahli waris istri ibu

Berikut ini adalah pertanyaan dari nesyarahmania557 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

HArta waris 100.000.000yang meninggal suami
ahli waris
istri
ibu
anak 2 perempuan
berapa harta yang di dapat kan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kalau suaminya meninggal dunia dan ada istri, ibu, serta dua anak perempuan, maka untuk ngitung pembagian hartanya, perlu tau aturan waris dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia sebagai berikut :

(Dalam islam ya)

  • Istri mendapatkan 1/8 dari total harta waris, yaitu sebesar: 100.000.000 / 8 = 12.500.000

  • Ibu mendapatkan 1/6 dari sisa harta yang belum dibagikan setelah diberikan bagian untuk istri, yaitu sebesar: (100.000.000 - 12.500.000) / 6 = 14.583.333,33

  • Dua orang anak perempuan masing-masing mendapatkan 2/3 dari sisa harta yang belum dibagikan setelah diberikan bagian untuk istri dan ibu, yaitu sebesar: (100.000.000 - 12.500.000 - 14.583.333,33) x 2/3 = 38.958.333,33

Jadi, dengan aturan waris tersebut, istri mendapatkan 12.500.000, ibu mendapatkan 14.583.333,33, dan dua anak perempuan masing-masing mendapatkan 38.958.333,33. Total dari pembagian tersebut adalah 100.000.000.

TERIMA KASIH

JIKA ADA YANG SALAH MOHON DIMAAFKAN

Buat nesyarahmania557,Semangat Belajar Dan Pintar Dan Untuk Semua Juga :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh KagalMGS dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 23 Jun 23