Seorang perempuan umur 28 tahun, akseptor KB IUD selama 2

Berikut ini adalah pertanyaan dari nasyasriwijaya89 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang perempuan umur 28 tahun, akseptor KB IUD selama 2 bulan, datang ke PPK I, mengeluh menstruasi selama 1 bulan. Hasil pemeriksaan tidak ada kelainan. Bidan memberitahu manfaat dan keterbatasan alat KB.Hak konsumen apa yang diberikan oleh bidan kepada pasien, pada kasus tersebut?
A. Hak Atas Informasi
B. Hak Pilihan
C. Hak Keamanan
D. Hak Akses
E. Hak Privasi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawabannya adalah:

A. Hak Atas Informasi

B. Hak Pilihan

E. Hak Privasi

Hak atas informasi adalah hak pasien untuk mendapatkan informasi yang benar dan cukup tentang kondisi kesehatannya, prosedur yang akan dilakukan, dan alternatif tindakan yang tersedia. Bidan harus memberikan informasi yang tepat dan jelas kepada pasien tentang manfaat dan keterbatasan alat KB.

Hak pilihan adalah hak pasien untuk memilih tindakan medis yang akan dilakukan atau tidak dilakukan, sesuai dengan keputusan yang diambil bersama dengan dokter atau tenaga kesehatan lainnya. Pasien harus diberi kesempatan untuk memahami pilihan-pilihan yang tersedia dan membuat keputusan yang sesuai dengan keinginannya.

Hak privasi adalah hak pasien untuk menjaga kerahasiaan informasi yang terkait dengan kondisi kesehatannya, termasuk informasi tentang pemakaian alat KB. Bidan harus menjaga kerahasiaan informasi pasien dan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan pasien.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Agniprianoto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 06 Apr 23