Berikut ini adalah pertanyaan dari arisyaadeeva pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban: Untuk menghitung batas maksimum kredit pajak PPh pasal 24, kita perlu menggunakan rumus sebagai berikut:
Batas maksimum kredit pajak = (Tarif pajak x Penghasilan dari dalam negeri) - PPh terutang dari penghasilan dari luar negeri
Diketahui:
Penghasilan dari luar negeri = Rp 5.000.000.000,00
Tarif pajak = 40%
Penghasilan dari dalam negeri = Rp 1.000.000.000,00
PPh terutang dari penghasilan dari luar negeri = (Tarif pajak x Penghasilan dari luar negeri) = 40% x Rp 5.000.000.000,00 = Rp 2.000.000.000,00
Batas maksimum kredit pajak = (40% x Rp 1.000.000.000,00) - Rp 2.000.000.000,00 = Rp 400.000.000,00 - Rp 2.000.000.000,00 = -Rp 1.600.000.000,00
Karena hasilnya negatif, maka PT Sido Muncul tidak berhak mendapatkan kredit pajak PPh pasal 24 pada tahun tersebut.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mochadibalhakim dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 14 Jun 23