Pengujian peraturan perundang-undangan dapat dilakukan oleh lembaga pembuatnya sendiri yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurjannah3559 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pengujian peraturan perundang-undangan dapat dilakukan oleh lembaga pembuatnya sendiri yang dapat disebut sebagai pengujian internal atau pengawasan internal. Sebut dan jelaskan mana yang termasuk pengujian internal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

brainly

Cari...

sahidarmartano

7 hari yang lalu

Ujian Nasional

Sekolah Menengah Atas

terjawab

3. 1. Pengujian peraturan perundang-undangan dapat dilakukan oleh lembaga pembuatnya sendiri yang

dapat disebut sebagai pengujian internal atau pengawasan internal. Sebut dan jelaskan mana yang

termasuk pengujian internal.

2. Apa yang membedakan dengan judicial review termasuk keputusannya.

1

LIHAT JAWABAN

Lencana tidak terkunci yang menunjukkan sepatu bot astronot mendarat di bulan

Lihat apa yang dikatakan komunitas dan buka kunci lencana

Masuk untuk menambahkan komentar

Fungsi internal yaitu fungsi peraturan perundang-undangan sebagai subsistem hukum terhadap sistem kaidah hukum pada umumnya.

Secara internal peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi, yaitu:

Fungsi penciptaan hukum yang melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum

Fungsi pembaharuan hukum

Fungsi integrasi pluralisme sistem hukum

Fungsi kepastian hukum

Judicial review adalah pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma yang mencakup pengujian terhadap materi muatan undang-undang (uji materiil) dan pembentukan undang-undang (uji formil). Jadi, sebenarnya uji materiil merupakan salah satu jenis judicial review.

Pembahasan

Di Indonesia, terdapat hukum tertulis dan hukum tidak tertulis yang berfungsi untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, serta tingkah laku warga negara. Peraturan perundang-undangan merupakan hukum tertulis yang memiliki sifat mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara yang berwenang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bobmacainan253 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Feb 23