Berikut ini adalah pertanyaan dari erda565 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hubungan antara pemerintah dan pekerja/buruh dalam sejarah perkembangan kaum buruh di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan. Berikut adalah beberapa tahap penting dalam hubungan dan kedudukan antara pemerintah dan pekerja/buruh di Indonesia:
Masa Kolonial: Selama masa penjajahan di Indonesia, hubungan antara pemerintah kolonial Belanda dan pekerja/buruh seringkali didasarkan pada sistem ekonomi kapitalis yang menguntungkan para penjajah. Pekerja/buruh diperlakukan sebagai tenaga kerja murah yang dimanipulasi dan dieksploitasi untuk keuntungan ekonomi kolonial. Pada saat itu, pemerintah kolonial Belanda memiliki kendali penuh atas perekonomian dan sering kali membatasi hak-hak pekerja/buruh, seperti hak berserikat dan berorganisasi.
Masa Kemerdekaan: Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, hubungan antara pemerintah dan pekerja/buruh berubah. Pemerintah Indonesia yang baru terbentuk berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja/buruh sebagai warga negara. Pada tahun 1950, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak pekerja/buruh untuk berserikat, berorganisasi, dan berunding secara kolektif.
Era Orde Lama: Namun, selama masa Orde Lama di Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, pemerintah cenderung mengontrol dan mengatur aktivitas serikat pekerja/buruh. Pekerja/buruh diberikan hak-hak seperti upah yang adil dan fasilitas kerja yang layak, tetapi sering kali terdapat campur tangan pemerintah dalam aktivitas serikat pekerja/buruh.
Era Orde Baru: Pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, hubungan antara pemerintah dan pekerja/buruh semakin terbatas. Pemerintah mengendalikan serikat pekerja/buruh dan membatasi kebebasan berserikat, berorganisasi, dan berunding secara kolektif. Pekerja/buruh sering menghadapi tindakan represif dari pemerintah jika mereka mengajukan tuntutan atau mogok kerja.
Reformasi: Sejak jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, hubungan antara pemerintah dan pekerja/buruh di Indonesia telah mengalami perubahan. Serikat pekerja/buruh menjadi lebih aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan pemerintah telah mengeluarkan undang-undang yang meliberalisasi hak-hak pekerja/buruh, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, meskipun terjadi kemajuan dalam perlindungan hak-hak pekerja/buruh, masih terdapat tantangan dalam implementasinya di lapangan.
Dalam keseluruhan, hubungan dan kedudukan antara pemerint
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 23 Jul 23