Berikut ini adalah pertanyaan dari ikhsanlathif8 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
definisi ultimum remedium menurut Muladi dan barda Nawawi?
"Ultimum remedium" adalah istilah yang digunakan dalam hukum dan berarti "upaya terakhir" atau "tindakan terakhir" untuk menyelesaikan suatu masalah atau konflik.
Menurut Muladi, ultimum remedium dalam hukum adalah tindakan yang diambil sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan konflik atau masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara lain. Ini bisa meliputi tindakan hukum seperti gugatan atau tuntutan ganti rugi, atau tindakan non-hukum seperti mediasi atau arbitrase.
Sementara itu, menurut Barda Nawawi, ultimum remedium dalam hukum adalah tindakan yang diambil oleh pihak yang berwajib untuk mengatasi masalah atau konflik yang tidak dapat diselesaikan dengan cara lain. Ini bisa meliputi tindakan seperti pemutusan hubungan kerja, sanksi administratif, atau tindakan kekerasan sebagai tindakan terakhir untuk mengatasi masalah yang tidak dapat diatasi dengan cara lain.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh uussyauqi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 27 Apr 23