24. Asas legalitas dalam hukum pidana bermakna sebagai larangan adanya rumusan

Berikut ini adalah pertanyaan dari firmanbrigademobil42 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

24. Asas legalitas dalam hukum pidana bermaknasebagai larangan adanya rumusan perbuatan
pidana dan ancaman pidana diluar yang
undang undang pidana.
Pendapat tersebut dikemukakan oleh ....
A. Groen huijsen
dirumuskan oleeh
B. Deni seto bagus yuherman
C. Sutarius
D. Keijzer

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pendapat tersebut dikemukakan oleh A. Groenhuijsen.

Penjelasan:

Asas legalitas merupakan salah satu prinsip dasar dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dianggap melanggar hukum kecuali yang tercantum dalam undang-undang pidana.

Dengan demikian, hukuman tidak boleh dikenakan kepada seseorang jika perbuatannya tidak diatur dalam undang-undang pidana. Prinsip ini bertujuan untuk menjamin hak-hak seseorang agar tidak dihukum tanpa dasar yang jelas dan pasti.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dakunesu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 17 Mar 23