Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian

Berikut ini adalah pertanyaan dari imam8468 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Love2020290090 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 Feb 23