budi wajib pajak berstatus kawin yang memiliki usaha dagang peralatan

Berikut ini adalah pertanyaan dari jeon0863 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

budi wajib pajak berstatus kawin yang memiliki usaha dagang peralatan bengkel selama tahun 2021 omsetnya Rp. 956 juta berapakah pph yang harus dibayar selama tahun 2021? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Untuk mengetahui berapa jumlah pajak penghasilan (PPH) yang harus dibayar oleh Budi selama tahun 2021, pertama-tama perlu diketahui apakah usaha dagang peralatan bengkel tersebut merupakan usaha perseorangan atau merupakan badan usaha. Jika usaha tersebut merupakan usaha perseorangan, maka Budi harus membayar PPH dengan menggunakan tarif pajak final sebesar 0% terhadap omset yang diperolehnya. Namun jika usaha tersebut merupakan badan usaha, maka Budi harus membayar PPH dengan menggunakan tarif pajak menurut ketentuan yang berlaku bagi badan.

Sebagai informasi tambahan, tarif pajak bagi badan pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Omset kurang dari Rp 4,8 miliar: 0%

Omset Rp 4,8 miliar hingga Rp 12 miliar: 0,5%

Omset Rp 12 miliar hingga Rp 50 miliar: 1%

Omset lebih dari Rp 50 miliar: 2%

Jadi, jika usaha dagang peralatan bengkel milik Budi merupakan badan usaha dan omsetnya sebesar Rp 956 juta, maka Budi harus membayar PPH sebesar 0% dari omset tersebut, yaitu Rp 0. Namun jika omset usaha tersebut lebih dari Rp 4,8 miliar, maka Budi harus membayar PPH sesuai dengan tarif pajak yang berlaku bagi omset tersebut.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vampinsm dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 26 Mar 23