(1) A (pria) menikah dengan B (wanita) pada tahun 2000

Berikut ini adalah pertanyaan dari 2210125320011 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

(1) A (pria) menikah dengan B (wanita) pada tahun 2000 dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki (D) dan dua orang anak perempuan (E dan F). Pada tahun 2020, A meninggal dunia, istrinya yaitu B telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tahun 2015. Pada saat A meninggal dunia, Bapak (X) dan Ibu (Y) dari A masih hidup. Tentukan: a. Siapa yang menjadi ahli waris dari A. b. Besarnya bagian warisan dari masing-masing ahli waris.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a. Ahli waris A adalah anak-anaknya, yaitu D, E, dan F, serta orangtuanya (Bapak dan Ibu A) sebagai ahli waris sedarah.

b. Besarnya bagian warisan dari masing-masing ahli waris tergantung pada sistem pewarisan yang berlaku di negara tersebut. Jika sistem pewarisan adalah hukum waris Islam, maka bagian warisan akan dibagi sesuai dengan ketentuan dalam kitab suci Al-Quran dan Hadits. Namun, jika sistem pewarisan adalah hukum perdata, maka bagian warisan akan dibagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, untuk dapat menentukan besarnya bagian warisan dari masing-masing ahli waris, perlu diketahui sistem pewarisan yang berlaku di negara tersebut.

Pembahasan

Menurut undang-undang Pasal 832 KUH Perdata, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Apabila suami meninggal, maka pembagian harta waris diatur berdasarkan agama pewaris atau agama sang suami yang meninggal tersebut1.

Dalam kasus ini, B telah meninggal dunia terlebih dahulu pada tahun 2015 dan A meninggal dunia pada tahun 2020. Pada saat A meninggal dunia, Bapak (X) dan Ibu (Y) dari A masih hidup. Oleh karena itu, ahli waris dari A adalah anak laki-laki (D) dan dua orang anak perempuan (E dan F)1.

Untuk menentukan besarnya bagian warisan dari masing-masing ahli waris, perlu dilakukan pembagian harta warisan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelajari Lebih Lanjut

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syubbana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 28 Jul 23