Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga negara selaku

Berikut ini adalah pertanyaan dari itee6602 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga negara selaku pemegang kekuasaan legislatif, namun pengelolaan kekuasaan negara juga dilakukan oleh lembaga eksekutif, berikut lembaga negara yang dimaksud, …

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jawaban yang tepat adalah kekuasaan eksekutif.

Simak pembahasannya yuk.

Saat ini Bangsa Indonesia menerapkan pembagiaan kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kekuasaan Eksekutif : Presiden, Wakil Presiden, dan Para Menteri

Kekuasaan Legislatif : MPR, DPR, dan DPD

Kekuasaan Yudikatif : MA, MK, dan KY

Setiap kekuasaan tersebut memiliki tugasnya masing-masing. Dalam kekuasaan eksekutif, lembaga nya bertugas untuk melaksanakan Undang-Undang. Sedangkan kekuasaan legislatif terdiri dari lembaga yang membuat Undang-Undang. Serta kekuasaan yudikatif adalah lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menghakimi.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengelolaan kekuasaan tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri Negara selaku pemegang kekuasaan eksekutif, tetapi juga dilakukan oleh lembaga-lembaga negara lainnya.

Jadi, jawaban dari soal yang kamu tanyakan adalah kekuasaan eksekutif.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhammadsyaifulloh89 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 11 Jan 23