pernikahan dianggap sah jika dihadiri oleh wali dari pihak perempuan

Berikut ini adalah pertanyaan dari andrewsaecar2297 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

pernikahan dianggap sah jika dihadiri oleh wali dari pihak perempuan yang merupakan orangtua, kakek, paman, maupun saudara kandung. wali tersebut disebut dengan...

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

wali pihak perempuan yg merupakan keluarga atau saudara disebut wali nikah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Keishasha13 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Dec 22