Pada saat ini, kehidupan, kebebasan manusia, sering diabaikan baik manusia

Berikut ini adalah pertanyaan dari tari3730 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada saat ini, kehidupan, kebebasan manusia, sering diabaikan baik manusia itu sendiri ataupun oknum pemerintah, padahal ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Hal ini sesuai uud 1945 tertuang pasal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Anda benar, UUD 1945 mengatur bahwa kehidupan, kebebasan, dan hak-hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang dan harus dihargai oleh semua pihak. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap pemusnahan jiwa, pemidanaan tanpa persidangan yang memenuhi syarat, penyiksaan, dan perlakuan atau penghukuman lain yang keji atau menyalahi martabat manusia".

Selain itu, pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau aparat lainnya yang bertugas dalam sistem peradilan". Dengan demikian, UUD 1945 mengatur bahwa kehidupan, kebebasan, dan hak-hak asasi manusia harus dihargai oleh semua pihak, termasuk oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mrharjulianto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 10 Mar 23