Bu Intan meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami, seorang ibu,

Berikut ini adalah pertanyaan dari sekphsek pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bu Intan meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami, seorang ibu, dan seorang saudara laki-laki sekandung. Beliau meninggalkan harta waris sebesar Rp.350.000.000. Berapakah harta waris yang berhak diterima oleh suami Bu Intan?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Untuk menghitung bagian waris suami Bu Intan, perlu diketahui bahwa menurut hukum waris di Indonesia, suami merupakan salah satu waris wajib dalam hal ini.

Dalam hal suami dan ibu masih hidup, maka pembagian warisan menjadi:

Suami mendapatkan bagian 1/2 (setengah)

Ibu mendapatkan bagian 1/6 (satu per enam)

Saudara kandung mendapatkan bagian 1/3 (sepertiga)

Maka, untuk kasus ini:

Bagian waris suami = 1/2 x Rp.350.000.000 = Rp.175.000.000

Jadi, suami Bu Intan berhak menerima harta waris sebesar Rp.175.000.000.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dedykaryadi1409 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Jun 23