Menurut analisis anda bagaimanakah konsep Monopoly by law dan monopoly by

Berikut ini adalah pertanyaan dari johanthioembun pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut analisis anda bagaimanakah konsep Monopoly bylaw dan monopoly by nature dalam perspektif undang-
undang no. 5 tahun 1999?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya ada satu penjual atau produsen yang menguasai pasar dan tidak ada pesaing. Monopoli dapat terjadi karena adanya hambatan masuk bagi pesaing atau karena adanya keunggulan teknologi atau biaya yang dimiliki oleh satu produsen. Monopoli dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu monopoli alamiah (monopoly by nature) dan monopoli buatan (monopoly by law)¹.

Monopoli alamiah terjadi karena adanya keunggulan teknologi atau biaya yang dimiliki oleh satu produsen sehingga tidak ada pesaing yang mampu bersaing. Sedangkan monopoli buatan terjadi karena adanya regulasi atau undang-undang yang memberikan hak eksklusif kepada satu produsen untuk memproduksi atau menjual suatu produk tertentu¹.

Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Beberapa hal yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 antara lain:

- Perjanjian yang dilarang, misalnya praktek oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, dan sebagainya (pasal 4 sampai pasal 16 UU No.5 Tahun 1999).

- Pengawasan dan pencegahan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (pasal 17 sampai pasal 23 UU No.5 Tahun 1999)¹.

Saya harap ini membantu menjawab pertanyaan Anda.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tyty55371 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jul 23