Pernikahan dianggap sah jika dihadiri oleh wali dari pihak perempuan

Berikut ini adalah pertanyaan dari GitaRishanda5096 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pernikahan dianggap sah jika dihadiri oleh wali dari pihak perempuan yang merupakan orangtua, kakek, paman maupun saudara kandung. Wali tersebut dinamakan.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

wali nikah

Penjelasan:

wali nikah ialah orang yang sangat dekat untuk mewakili mendampingi pasangan yang akan melaksanakan pernikahan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh frengkyaja dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Mar 23