Kabaharkam Polri Sebut Perangkat Desa Bisa Bantu Hadapi Pandemi Covid-19

Berikut ini adalah pertanyaan dari businsahani84 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kabaharkam Polri Sebut Perangkat Desa Bisa Bantu Hadapi Pandemi Covid-19Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus
Andrianto mengatakan, kepala desa bisa berperan hadapi pandemi Covid-19. Hal ini disampaikannya
saat menerima audiensi DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan DPD APDESI
Sumatera Utara.
Menurut dia, APDESI dapat mengambil peran mendorong anggotanya untuk melahirkan inovasi demi
pembangunan masyarakat desa, terutama dalam membantu masyarakat menghadapi dampak
pandemi Covid-19.
"Dampak Covid-19 bukan hanya kesehatan, tapi perekonomian dan dampak-dampak lain bahkan
sampai ke sosial politik. Arahan Presiden agar gas dan remnya diatur, karena kita tidak bisa
memfokuskan kesehatan dan mengabaikan masalah perekonomian," kata Agus dalam keterangannya,
Sabtu (24/10/2020).
Dia menuturkan, aparat desa dapat menjadi pendorong agar semua elemen masyarakat kompak dan
bersatu untuk menghasilkan kekuatan yang sangat luar biasa.
Mantan Kapolda Sumut itu berpendapat, di sektor ekonomi, banyak potensi desa yang bisa dijadikan.
Karena itu inovasi sangat dibutuhkan saat pandemi Covid-19 ini.
"Silakan aparat desa buat inovasi, yang prinsipnya, semua inovasi tentang desa untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat," ungkap Agus.
Menurut dia, banyak kepala desa yang sudah melakukan inovasi untuk pengembangan desanya melalui
dana desa yang diterima dari pusat untuk dikelola sedemikain rupa demi kepentingan masyarakat.
Dirinya menyarankan, hal itu dapat ditingkatkan dengan merangkul pelaku usaha.
"Saya harapkan kepada perwakilan APDESI yang hadir, silakan rangkul pelaku usaha untuk
membangun desa dengan dana sosial perusahaannya (CSR) sebagai bentuk pertanggungjawaban
sosial perusahaan untuk membantu kegiatan sosial di masyarakat yang kesemuanya itu diharapan
untuk kesejehteraan masyarakat di sekitar perusahaan," tukas Agus
Sumber: Liputan 6.com

ADPU4340-2
2 dari 2
Pertanyaan:
Tugas ini sifatnya studi kasus yang bersumber dari artikel diatas. Tugas ini terdapat 4 (empat) soal dan
diharapkan saudara dapat menguasai seluruh materi yang terdapat dalam modul ADPU4340
(Administrasi Pemerintahan Desa). Cermati dengan baik petunjuk setiap soal dibawah ini.
Selamat Mengerjakan!
1. Sebutkan dan jelaskan peran utama pemerintah desa dan menurut saudara apa yang harus dilakukan
pemerintah desa dan pemerintah supradesa, dalam menghadapi dampak pandemi covid 19 terutama di
bidang sektor ekonomi
2. Jelaskan yang dimaksud dengan penerapan kondisi darurat/ keadaan luar biasa (KLB)? Serta buatkan
keterkaitannya dengan perangkat desa yang dapat menjadi faktor penting dalam penanganan pandemi
covid 19
3. Penyaluran alokasi dana desa untuk masyarakat yang terkena dampak covid 19 sangat penting untuk
diawasi karena sangat rentan untuk dikorupsi. Kemukakan tanggapan saudara terkait hal tersebut yang
dapat kita kaitkan dengan sifat pengawasan yang efektif menurut Duncan (2001)
4. Jelaskan menurut saudara apakah penanganan covid 19 yang dilakukan oleh pemerintah desa
termasuk dalam kategori pelayanan publik dan bagaimana mekanisme pertanggung jawaban Kepala
Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pemerintahan desa merupakan suatu penyelenggaraan urusan kepentingan masyarakat dan pemerintahan setempat. Berdasarkan soal, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Peran utama pemerintah desa dan pemerintah supradesa, dalam menghadapi dampak pandemi covid 19 terutama di bidang sektor ekonomi yaitu dengan mendirikan UMKM dan menciptakan usaha-usaha baru di masyarakat.
  2. Penerapan kondisi darurat/keadaan luar biasa (KLB) adalah suatu status untuk mengklasifikasikan suatu peristiwa merebaknya wabah penyakit. Keterkaitannya dengan perangkat desa yaitu memberikan peraturan dan himbauan kepada masyarakat untuk mencegah penularan covid 19.
  3. Penyaluran alokasi dana desa untuk masyarakat yang terkena dampak covid 19 perlu diawasi agar tidak terjadi korupsi dan dana tersebut benar-benar disalurkan kepada masyarakat.
  4. Penanganan covid 19 yang dilakukan oleh pemerintah desa termasuk dalam kategori pelayanan publik karena untuk kepentingan orang banyak (umum).

Pembahasan:

Setiap pemerintahan memerlukan kerjasama yang baik antara masyarakat dan lembaga pemerintahan. Salah satu lembaga pemerintahan yang ada di desa yaitu pemerintahan desa. Pemerintahan desa merupakan suatu penyelenggaraan urusan kepentingan masyarakat dan pemerintahan setempat.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang pengertian desa yomemimo.com/tugas/2366718

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ariefikhwanw dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 30 Jan 23