Berikut ini adalah pertanyaan dari nasiahjkc pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. menurut saya boleh boleh dengan cara mengirim barang lewat pos atau semacam lainya dengan melakukan transaksi dengan cara menstransfer ,,,, tapi lebih baik jika melakukan jual beli sebaiknya melakukan pertemuan supaya kita bisa melihat kualitas barang.
2. kegiatan jual beli hanya bisa terealisasikan untuk orang yang telah memenuhi syarat sah menggunakan hartanya dalam akad.
3. jual beli hukumnya mubah dengan catatan syarat dan rukunya tidak terpenuhi , maka hukumnya menjadi haram.
Penjelasan:
maaf kalo salah
semoga membntu
maaf karna terlalu panjang
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ZERO4140 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 21 Apr 23