Presiden mempunyai kekuasaan dibidang yudikatif yaitu

Berikut ini adalah pertanyaan dari AuliaOktaviana3707 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Presiden mempunyai kekuasaan dibidang yudikatif yaitu

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

memberikan grasi dan amnesti yang memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan dalam pemberian amnesti dan abolisi Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Termuat dalam pasal 14 ayat (1), dan (2) UUD RI Tahun 1945.

Penjelasan:

#semoga membantu#

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nkristian2021 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Mar 23