Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari ermawatimulia12 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatanproduksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan
hukum atau menghambat persaingan usaha, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Persaingan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) khusunya di wilayah Jabodetabek tengah
ramai dengan kasus yang menyeret penguasa pasar PT Tirta Investama (terlapor ) dan
distributornya, PT Balina Agung Perkasa (terlapor II). Dalam kasus ini produsen Aqua PT Tirta
Investama diduga melanggar tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 15 ayat (3), Pasal 19 dan Pasal 25 UU
No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
a. Coba saudara analisis dari uraian diatas menurut pendapat saudara Persaingan Usaha Tidak
Sehat dapat terjadi!.
b. Menurut saudara adakah dampak dari monopoli tersebut, jelaskan!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Persaingan Usaha Tidak Sehat terjadi dalam kasus ini. Produsen Aqua PT Tirta Investama diduga melanggar tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran tersebut meliputi praktek monopoli, kegiatan yang tidak jujur atau melawan hukum, serta menghambat persaingan usaha. Persaingan usaha yang tidak sehat terjadi ketika pelaku usaha menggunakan taktik-taktik yang tidak fair atau melanggar hukum untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil dan merugikan pesaing serta konsumen.

b. Dampak dari monopoli dalam kasus ini dapat berdampak negatif. Monopoli mengacu pada situasi di mana satu perusahaan atau kelompok perusahaan menguasai pasar dan tidak ada pesaing yang signifikan. Dampak yang mungkin timbul antara lain:

1. Kekurangan persaingan:

Monopoli dapat menghambat persaingan sehat dan mencegah masuknya pesaing baru ke dalam pasar. Hal ini dapat mengurangi inovasi, pilihan, dan kualitas produk yang ditawarkan kepada konsumen.

2. Harga yang tinggi:

Dalam situasi monopoli, perusahaan yang menguasai pasar dapat menetapkan harga tinggi karena tidak ada pesaing yang dapat menawarkan produk dengan harga lebih rendah. Hal ini merugikan konsumen yang harus membayar lebih mahal untuk produk atau jasa yang seharusnya dapat tersedia dengan harga lebih murah dalam persaingan yang sehat.

3. Kualitas produk yang rendah:

Dalam keadaan monopoli, perusahaan yang tidak memiliki tekanan persaingan yang kuat mungkin cenderung mengurangi kualitas produk atau layanan yang mereka tawarkan karena tidak ada kebutuhan untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh pesaing.

4. Kurangnya pilihan konsumen:

Dalam situasi monopoli, konsumen sering kali terbatas pada satu pilihan produk atau layanan. Ini mengurangi kebebasan konsumen untuk memilih produk atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan atau preferensi mereka.

Dalam konteks kasus ini, dugaan pelanggaran monopoli oleh PT Tirta Investama dapat berdampak negatif terhadap persaingan usaha yang sehat di industri air minum dalam kemasan di wilayah Jabodetabek tengah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kuuhakudinda dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Aug 23