Berikut ini adalah pertanyaan dari Merdy6773 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Hukumnya wajib, karena jika tidak dijual keluarganya akan kelaparan. Berdasarkan hadist diatas bahwa jual beli hukumnya mubah atau boleh, namun jual beli menurut Imam Asy Syatibi hukum jual beli bisa menjadi wajib dan bisa haram seperti ketika terjadi ihtikar yaitu penimbunan barang sehingga persedian dan harga melonjak naik.
Pembahasan
Hukum asal jual beli adalah mubah (boleh), artinya setiap orang islam boleh mencari nafkahnya dengan cara jual beli dan juga boleh tidak melakukannya (mencari nafkah dengan cara lain yang halal). Jual beli hukumnya mubah dengan catatan syarat dan rukunnya terpenuhi . Pengertianjual belimenurut syara' adalah tukar-menukar harta dengan harta tukar menukar manfaat yang mubah dengan manfaat yang mubah untuk waktu selamanya, bukan riba dan bukan hutang. Dasar hukum jual beli adalah mubah (boleh). Akan tetapi pada saat situasi tertentu, kondisi atau keadaan berbeda, jual beli bisa menjadi wajib dan juga bisa berhukum haram.Jual belimenjadi haram ketika terjadi praktek ihtikar (penimbunan barang sehingga stok hilang dari pasar dan harga melonjak naik).
Rukun jual beli ada empat, diantaranya:
- Orang yang Berakad (Penjual dan Pembeli).
- Sighat.
- Ada Barang yang Dibeli.
- Ada Nilai Tukar Pengganti Barang.
Pelajari Lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang hukum jual beli dalam islam pada yomemimo.com/tugas/4447142
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Este97 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 20 Feb 23