Badan yang mempunyai wewenang untuk membuat undang-undangan adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari riskyrizalia3316 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Badan yang mempunyai wewenang untuk membuat undang-undangan adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B. Dewan Perwakilan Rakyat


Penjelasan:

Dewan Perwakilan Rakyat adalah badan yang memiliki wewenang untuk membuat undang-undangan, mengesahkan anggaran belanja negara, mengesahkan perjanjian internasional, dan memberikan persetujuan atas kebijakan pemerintah.


Pertanyaan Terkait:

Badan yang mempunyai wewenang untuk membuat undang-undangan adalah?A. PemerintahB. Dewan Perwakilan RakyatC. Mahkamah KonstitusiD. Dewan Perwakilan DaerahAdakah badan yang mempunyai wewenang untuk membuat undang-undangan ?A. PemerintahB. Dewan Perwakilan RakyatC. Mahkamah KonstitusiD. Dewan Perwakilan Daerah


Support: https://trakteer.id/dakunesu/tip

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dakunesu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Apr 23