Pada hakikatnya kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, dimana

Berikut ini adalah pertanyaan dari idhalis5079 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada hakikatnya kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, dimana kekuasaan ini dijalankan oleh majelis permusyawaratan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1) uud negara republik indonesia tahun 1945, adalah kekuasaan … *

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kekuasaan konstitutif

Penjelasan:

Kekuasaan konstitutif dijalankan oleh MPR. Hal ini merujuk pada Pasal 3 UUD 1945, yang berbunyi, "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar".

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh SalsabilaStarla dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Dec 22