1 Saat diamati dengan seksama ternyata dalam rumusan kalimat norma-norma

Berikut ini adalah pertanyaan dari mitalsa95 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1 Saat diamati dengan seksama ternyata dalam rumusan kalimat norma-norma perundang-undanganmengandung kalimat-kalimat atau kosa-kata yang tidak tepat dalam penggunaannya sebagai bahasa
formal. Demikian pula kata sambung, kata ganti orang/tempat, kata ulang, pemakaian huruf kapital,
penulisan kata, dan pemakaian tanda baca, pemilihan kata, pemakaian ungkapan penghubung, dan
perincian yang tidak sejajar yang tidak tepat menjadi misleading, keliru dari apa yang sebenarnya
dimaksudkan. Apabila merujuk pada UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, maka bahasa peraturan perundang-undangan harus mggunakan kaidah tata bahasa
Indonesia.
Pertanyaan
Jelaskan menurut pendapat Anda mengapa terjadi kekeliruan dalam pemakaian kalimat dan/atau kosakata dalam merumuskan norma hukum





READY WA 0896-5500-5000.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut pendapat saya, terjadi kekeliruan dalam pemakaian kalimat dan kosakata dalam merumuskan norma hukum karena beberapa faktor yang mungkin berperan di dalamnya:

1. Kompleksitas Hukum: Hukum adalah bidang yang kompleks dengan terminologi khusus dan istilah hukum yang rumit. Pemakaian bahasa formal dalam perundang-undangan membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang tata bahasa dan penggunaan istilah yang tepat. Ketika para penyusun perundang-undangan tidak memiliki pemahaman yang cukup atau terburu-buru dalam menyusun, kemungkinan terjadi kesalahan dalam penggunaan kalimat dan kosakata.

2. Kurangnya Pemahaman Bahasa: Para penyusun perundang-undangan mungkin tidak memiliki pemahaman yang kuat tentang tata bahasa Indonesia dan aturan penggunaan bahasa formal. Hal ini dapat menyebabkan kesalahan dalam pemilihan kata, penulisan, dan pemakaian tanda baca yang tepat.

3. Pengaruh Bahasa Asing: Dalam proses globalisasi, pengaruh bahasa asing dalam berbagai bidang, termasuk hukum, semakin terlihat. Penggunaan istilah atau kosakata asing yang tidak lazim dalam bahasa Indonesia formal dapat menyebabkan kekeliruan dan ketidakjelasan dalam merumuskan norma hukum.

4. Teknisitas Hukum: Pembahasan hukum seringkali melibatkan konsep dan prinsip yang sangat teknis. Pemakaian kalimat yang rumit dan sulit dipahami dalam merumuskan norma hukum bisa terjadi karena kebutuhan untuk menggambarkan secara akurat dan rinci konteks hukum yang kompleks.

5. Keterbatasan Waktu dan Sumber Daya: Proses penyusunan peraturan perundang-undangan seringkali memiliki batasan waktu yang ketat. Para penyusun peraturan mungkin menghadapi tekanan waktu dan keterbatasan sumber daya untuk menghasilkan draf yang sempurna. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas bahasa yang digunakan dalam merumuskan norma hukum.

Penting untuk diingat bahwa kekeliruan dalam pemakaian kalimat dan kosakata dalam merumuskan norma hukum dapat mengakibatkan ketidakjelasan atau penafsiran yang salah, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi implementasi dan pemahaman hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi para penyusun perundang-undangan untuk memperhatikan dan memastikan penggunaan bahasa formal yang tepat dan sesuai dengan kaidah tata bahasa Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Cesongg dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Aug 23