Apakah tanah yang sudah memiliki sertipikat merupakan akta otentik yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari sebrianda1343 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah tanah yang sudah memiliki sertipikat merupakan akta otentik yang tidak dapat dicabut kepemilikannya?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

sertifikat tanah merupakan akta otentik yang tidak dapat dicabut kepemilikannya, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anggrelavandera dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 30 Mar 23