Berikut ini adalah pertanyaan dari shofiaelwinda30 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Seperti halnya Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam juga mengatur tentang batas masa hadhanah yang dimiliki seorang anak, dalam Pasal 98 ayat (1) menjelaskan bahwa batas masa hadhanah seorang anak berlaku sampai ia mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rivasaipanah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 16 Apr 23