Bagaimana ketentuan zakat harta simpanan yang tidak berwujud emas

Berikut ini adalah pertanyaan dari Evalupita2842 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana ketentuan zakat harta simpanan yang tidak berwujud emas

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Besarnya zakat yang dikeluarkan tiap tahunnya adalah 2,5 persen, sama dengan zakat barang dagangan. Jika asumsi harga emas murni hari ini adalah Rp150.000,- per gramnya maka nisab zakat uang simpanan adalah 85 gram emas murni x Rp150.000,- = Rp12.750.000,-. Zakat yang dikeluarkan = 2,5 % x jumlah uang simpanan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nopianto921 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 12 Feb 23