Berikut ini adalah pertanyaan dari yhayati124 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 1338 KUH Perdata mengatur mengenai perjanjian. Menurut pasal tersebut, perjanjian adalah suatu ikrar yang dibuat oleh dua orang atau lebih, dengan tujuan mengikatkan diri kepada suatu kewajiban atau memberikan hak kepada pihak lain. Perjanjian dapat dibuat dalam bentuk lisan atau tertulis, dan merupakan salah satu dasar hukum bagi terjadinya suatu tindakan hukum.
Perjanjian merupakan salah satu elemen penting dalam hukum perdata. Tanpa adanya perjanjian, tidak akan terjadi hubungan hukum antara pihak-pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, perjanjian harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum, agar dapat diakui sah dan dapat dilakukan tindakan hukum berdasarkan perjanjian tersebut.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk terjadinya perjanjian antara lain adalah adanya kerelaan dari masing-masing pihak (consensus ad idem), adanya tujuan yang sah (causa), serta adanya kemampuan hukum untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian (capacity). Selain itu, perjanjian juga harus memenuhi syarat-syarat formil yang ditetapkan dalam hukum, tergantung pada jenis perjanjian yang akan dibuat.
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh my5571668 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 04 Apr 23