Berikut ini adalah pertanyaan dari aniqotulwafa786 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris: Ibu (hamil), Saudara perempuan sebapak, dan paman sekandung. Harta peninggalannya sebesar Rp 120.000.000,00, Bila para ahli waris sepakat untuk membagikan harta peninggalan tanpa menunggu kelahiran anak dalam kandungan, berapa bagian yang dibagikan kepada ahli waris yang berhak dan berapa yang ditangguhkan untuk anak dalam kandungan?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Bila para ahli waris sepakat untuk membagikan harta peninggalan tanpa menunggu kelahiran anak dalam kandungan, maka harta peninggalan tersebut akan dibagi menjadi 4 bagian. Ahli waris yang berhak akan mendapatkan 3 bagian, sedangkan 1 bagian lainnya akan ditangguhkan untuk anak dalam kandungan.

Untuk mengetahui berapa nilai masing-masing bagian, kita dapat menggunakan rumus:

Bagian masing-masing ahli waris = harta peninggalan / jumlah ahli waris

Dengan menggunakan rumus tersebut, nilai masing-masing bagian adalah:

Bagian masing-masing ahli waris = Rp 120.000.000,00 / 4 = Rp 30.000.000,00

Jadi, masing-masing ahli waris akan mendapatkan bagian sebesar Rp 30.000.000,00, sedangkan bagian yang ditangguhkan untuk anak dalam kandungan adalah Rp 30.000.000,00.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RannStudio dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Mar 23