Berikut ini adalah pertanyaan dari farelv04 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Status kepegawaian seorang PNS tidak akan berubah selama ia masih terikat dengan perjanjian kerja dengan pemerintah. Jadi, meskipun ia ditunjuk menjadi duta besar ke negara sahabat selama 2 tahun, status kepegawaiannya tetap PNS dan ia masih terikat dengan perjanjian kerja dengan pemerintah Indonesia. Setelah 2 tahun menjabat sebagai duta besar dan kembali ke Indonesia, ia akan kembali bekerja sebagai PNS sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Agniprianoto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 05 Apr 23